Pekan Depan, WNA Dipermudah Buka Rekening di RI

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan Surat Edaran mengenai kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk membuka rekening dalam bentuk valuta asing di Indonesia.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Rabu malam, 9 September 2015, mengatakan kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan pekan depan, dengan jumlah saldo pembukaan rekening sebesar US$50 ribu.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Kebijakan ini mulai berlaku minggu depan. Karena suratnya (SE) akan kami kirimkan pekan ini," ujar Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Muliaman menjelaskan, dari data yang diterima OJK, tercatat setidaknya ada 10 sampai 12 juta turis asing yang mendatangi Indonesia dengan berbagai keperluan.

Menurut dia, ini salah satu peluang yang menguntungkan, sebab ada potensi nasabah yang menabung mencapai US$24 miliar.

Dengan melihat peluang tersebut, dia melanjutkan, OJK akan memudahkan regulasi dan persyaratan bagi WNA yang ingin membuka rekening di perbankan nasional. WNA hanya cukup menyertakan paspor dan surat keterangan menyangkut izin kerja maupun keluarga.

Muliaman berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan jumlah turis yang datang ke Indonesia. Sehingga, memberikan dampak positif bagi industri perbankan dalam negeri.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Nanti, kalau saldonya lebih dari US$50 ribu, kita akan lakukan customer due dilligence. Tetapi, yang sifatnya sederhana. Semua ini akan kita utarakan dalam surat bank devisa di Indonesia," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya