BI : 'Haram' Transaksi Gestun

Suku Bunga Acuan Tetap
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik
- Bank Indonesia meminta masyarakat yang memiliki kartu kredit untuk tidak melakukan transaksi Gesek Tunai (Gestun). Pedagang dan merchant yang melakukan transaksi tersebut ditegaskan akan terkena sanksi tegas.   

BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menegaskan, pihaknya melarang transaksi, atau praktik gesek tunai. Larangan tersebut, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
"Pelarangan tersebut bertujuan, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," ujarnya di Jakarta, Jumat 11 September 2015. 

Menurut dia, sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik gestun, kata dia, harus diwaspadai karena berisiko menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah, atau Non Performing Loan (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. 

Selain itu, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Akhirnya, kesalahan persepsi pun terjadi terhadap tujuan dari kartu kredit, yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
  
"Data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya, lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI," tambahnya. 

Atas dasar itu, BI selain menerbitkan peraturan terkait gestun, juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun. Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan, atau melayani penarikan/gesek tunai.

Sebagai informasi, gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual. Dengan melalukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya