Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional saling bersinergi satu sama lain guna membantu mengurangi modus kejahatan perbankan (
fraud
) berbasis electronic banking
.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan agar perbankan nasional berinisiatif dan saling bekerjasama satu sama lain membuat kesepakatan untuk membekukan rekening yang dicurigai sebagai rekening penampungan tindak kejahatan.
"Antar bank harus saling bantu apabila salah satu bank terkena fraud e-banking dengan mem-freeze atau membekukan rekening kejahatan e-banking," ujarnya saat di temui di Hotel Borobudur Jakarta, Senin, 14 September 2015.
Irwan mengakui, masih terdapat kelemahan dari pihak perbankan terhadap cara tersebut. Sebab, pada umumnya pelaku melakukan tindak kejahatan atau pembobolan usai jam kerja atau di hari libur.
Menurutnya, setelah pihak bank melakukan pembekuan terhadap rekening pelaku, maka proses selanjutnya diserahkan pada aparat atau pihak hukum yang berwenang untuk memprosesnya.
Kedepan, kata Irwan, pihak OJK sebagai regulator akan melakukan penyempurnaan payung hukum untuk teknologi informasi perbankan. Hal tersebut dilakukan demi kenyamanan dan keamanan uang nasabah yang mempercayakan dananya di perbankan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan agar perbankan nasional berinisiatif dan saling bekerjasama satu sama lain membuat kesepakatan untuk membekukan rekening yang dicurigai sebagai rekening penampungan tindak kejahatan.