Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dubes Digelar Tertutup

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap 33 calon duta besar pada Senin, 14 September 2015, berlangsung tertutup. Alasannya, Komisi I baru hanya memberikan pertimbangan saja soal para calon.


"Ini sesuai tata tertib yang menyatakan seluruh
proses fit and proper test
dan pemberian pertimbangan dilakukan dalam rapat tertutup," kata Anggota Komisi I Effendi Simbolon di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 14 September 2015.

33 Nama Calon Dubes Diragukan Kemampuannya

Sedangkan dalam proses uji kelayakan ini Komisi I tidak bisa menolak calon yang diajukan oleh Presiden. Komisi I hanya bisa bisa memberikan catatan.
Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya


Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
"Layak atau tidak layak. Nanti catatan itu diserahkan ke pimpinan DPR dan diteruskan ke presiden," katanya.

Sesuai Pasal 13 ayat 2 UUD 45 dalam pengangkatan Duta Besar, DPR hanya memperhatikan pertimbangan presiden. Selanjutnya mengacu pada Tata Tertib DPR nomer 1 pasal 203 tahun 2014 di mana DPR menindaklanjuti usulan nama calon duta besar dengan rapat paripurna.


Selanjutnya hasil paripurna menugaskan Komisi I untuk melakukan uji kelayakan. Hasil dari Komisi I diserahkan pada pimpinan DPR untuk selanjutnya diserahkan pada presiden.


Politisi PDIP ini mengatakan beberapa kriteria uji kelayakan dan kepatutan ini diantaranya, kedalaman wawasan, keterampilan komunikasi dan beberapa persyaratan lainnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya