Kodifikasi UU Pemilu Jangan Hanya Fokus Pada Konten

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rufinus Hotmaulana menyambut baik langkah Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah mengajukan kodifikasi UU Pemilu karena dianggap telah menimbulkan berbagai macam kompleksitas.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Namun ia mengatakan bahwa kodifikasi ini memiliki berbagai dampak, baik yang positif maupun negatif.
23 Pasal RUU Pemilu Rawan Digugat


"Kalau kita bedah materi bapak lebih dalam, persoalannya bukan di masalah ketentuan UU-nya, tapi penyelenggara UU dalam hal ini KPU dan Bawaslu yang belum dibahas secara detail sampai saat ini,” ujar Rufinus, di Senayan, Selasa 15 September 2015.


Ia mencontohkan dengan pola rekrutmen di KPU melalui jalur PNS. "Apakah ini kita larang atau bagaimana? Sebab ada PNS yang dibawah komando inkumben dan mereka harus loyal karena kalau tidak, mereka bisa dipecat dan belum lagi proses-proses di Bawaslu yang tidak kapabel,” ujar Rufinus.


Oleh karena itu, ia meminta Sekretariat Bersama Kodifikasi ini tidak hanya memperhatikan kompleksitas yang ada dalam UU itu sendiri, namun juga pada penyelenggara pemilunya.


"Independensi dari KPU dan Bawaslu kita pertanyakan. Saya kasih contoh, ada pasal 47 UU No 8 tahun 2015 yang menyatakan bahwa parpol dilarang menerima imbalan apapun, tapi dalam ayat berikutnya dinyatakan harus melalui keputusan pengadilan,” kata Rufinus.

Disamping persoalan kodifikasi UU Pemilu, ia mengatakan bahwa persoalan seperti inilah yang harus menjadi perhatian, yaitu bagaimana konten UU bisa diadopsi oleh penyelenggara pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya