Ini Aturan yang Permudah WNA Punya Rekening di RI

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing. Kini, warga negara asing (WNA) lebih mudah memiliki rekening di perbankan nasional. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Aturan tersebut tertuang dalam SE bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Ketentuan ini sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional," kata Muliaman di Jakarta, Rabu 16 September 2015. 

Dijelaskan, selama ini pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). 

Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya 'frequent visitors', untuk membuka rekening valas di bank lokal. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. 

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia. Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan adalah:

1. Rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS

- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor. 
- Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal US$50 ribu. 
- Jumlah saldo di bawah US$10 ribu akan dikenakan biaya lebih tinggi.

2. Rekening WNA dengan saldo tidak terbatas

- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu, misalnya referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debit.
- Saldo lebih dari US$50 ribu.

3. Rekening WNA dengan saldo khusus – Jumlah Besar

- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu. Misalnya referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet.
- Saldo lebih dari US$1 juta.
- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progesif (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya