Percepat Program 1 Juta Rumah, 10 Aturan Dirombak

Seorang wanita di suatu pameran properti di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menderegulasi 10 aturan, guna mempercepat dan mempermudah izin pembangunan program satu juta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Program Sejuta Rumah Melambat
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Kamis 17 September 2015, mengungkapkan, alasan aturan ini disederhanakan, setelah adanya keluhan dari pengembang properti seperti Real Estate Indonesia (REI) maupun pengembang lain mengenai pengadaan lahan untuk pembangunan tersebut.

Program Satu Juta Rumah Murah Mandek, Ini Alasan Pemerintah
"Izin selama ini yang paling dikeluhkan. Data di Jakarta ada 13. Paling banyak itu di Manado, ada 14, itu yang terekspos. Sementara, yang tidak ada sekitar 40 izin," ujar Basuki dalam sebuah diskusi di Hotel Santika, Jakarta Pusat.

Dalam 10 aturan tersebut, tiga di antaranya sudah ditandatangani dalam bentuk Peraturan Presiden (Pepres), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Berikut tujuh deregelusasi Kementerian PUPR yang belum terselesaikan penyederhanannya :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Mendagri memutuskan IMB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diberi keringanan 95 persen dan akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

2. Meningkatkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Draf RPP sudah dibahas di Sekretariat Negara. Namun, karena Amanat Presiden (Ampres) belum ada.

3. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Draf Rapepres ini sudah berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, PUPR tengah menunggu undangan lanjutan untuk pembahasan.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/PMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahaan pada Kemenpera sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU menjadi BLU perumahan. Namun, draf ini sudah didrop, karena isu pengadaan lahan akan ditangani oleh bank tanah.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional diusulkan untuk memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat. Draft ini telah selesai di Kemenko. Tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari PPN. Draf ini sudah dikirimkan menteri keuangan kepada Presiden.

7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan usulan agar pemberian fasilitas jaminan tidak dibatasi. Draft ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2015.



Sementara itu, berikut tiga aturan yang sudah selesai dideregulasi oleh Kementerian PUPR :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat meningkatkan investasti berupa tanah, bangunan atau tanah. Sudah selesai dengan terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 99 Tahun 20w3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 4 Agustus 2015 lalu.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah Surat Edaran (SE) BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 mengenai Pedoman Perhitungan ATMR untuk KPR Program Pemerintah (KPR Subsidi) yang memungkinkan Bank Pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar. Draf ini sudah selesai dengan terbitnya PBI tentang Rasio Loan to Value (LTV).

3. Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending bagi BUMN yang mendapatkan Penugasan dari Pemerintah (PSO). Draf ini sudah ditandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembanga Keuangan Nasional kepada BUMN. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya