Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Berikan Insentif

Ribuan Buruh Peringati May Day 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan, dalam paket September I yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, ada insentif yang diberikan kepada perusahaan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Salah satu insentif ini telah dicanangkan oleh Kementerian Keuangan dalam program National Interest Account (NIA). Program ini untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya bagi para pelaku industri ekspor nasional.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji


"Kami sudah tugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) untuk membantu UMKM yang ada dalam jaring ekspor. Supaya industrinya tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2015.


Bambang menuturkan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas NIA. Pertama, pelaku usaha UMKM untuk tidak melakukan PHK dengan alasan apapun dan tetap untuk menjalankan usahanya. Kedua, yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini diutamakan yang bergerak di sektor padat karya.


Dalam program ini, lanjut dia, pemerintah telah menyediakan anggaran dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dengan bunga rendah.


"Jadi, tahun ini LPEI juga mendapatkan Penyertaan Modal Negara Rp1 triliun. Ini yang menjadi dasar dari NIA untuk tambahan modal," ungkap dia.


Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LPEI, Nyalim Sawega, menuturkan, KMK yang akan diberikan insentif akan menyesuaikan dengan skala usaha UMKM. Nantinya, penyaluran dana ini akan terlebih dahulu melalui penilaian dari tiap komite termasuk LPEI.


"Tetap yang ditekankan kepada padat karya. Kalau itu mati, yang nganggur bisa banyak. Itu yang dihindari," katanya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya