Sumber :
- Antara/ Hermanus Prihatna
VIVA.co.id
- Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafizs Tohir, mempertanyakan keputusan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino yang memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH).
"Keputusan ini patut diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH", ujar Ahmad, di Senayan, Jum’at 18 September 2015.
Menurutnya, Pelindo II seharusnya harus mem buat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344.
"Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT. Menteri Perhubungan sudah menyatakan menolak, tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya," ujar Ahmad.
Ia mengatakan, apabila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61 tahun 2009 tentang keplabuhanan, maka komisi VI DPR merekomendasikan kebijakan ini untuk di batalkan.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :