Kemendag Perlonggar Izin Impor Pangan di Paket September I

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
- Kementerian Perdagangan setidaknya segera mengurangi 24 kebijakan yang dinilai tidak efektif. Delapan di antaranya, yakni menderegulasi pelonggaran perizinan impor komoditas pangan. 

Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
Nantinya, aturan ini tidak memerlukan rekomendasi langsung dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Darmin: Indonesia Masih Kekurangan Komoditas Pangan
Paket yang ditawarkan Kemendag ini, telah masuk dalam paket September I yang belum lama ini dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk menggenjot pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda Imbang Jaya, Jumat 18 September 2015, mengatakan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kelancaran arus barang ekspor maupun impor dan meningkatkan iklim investasi dalam negeri, agar mempunyai daya saing yang tinggi.

"Sebagai upayanya, Kemendag tetap mempertahankan kebijakan pencantuman label dalam bahasa Indonesia untuk produk impor sebelum diperdagangkan di dalam negeri," kata Arlinda, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat.

Dalam aturan ini, tuturnya, Kemendag juga menghapus persyaratan importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). 

Selain itu, paket ini juga tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga (KL).

"Kami sudah bicara tuntas dengan kementerian yang memberikan rekomendasi ke Kemendag. Ada beberapa aturan yang tidak memberikan rekomendasi untuk pangan strategis, seperti gula, beras, dan holtikultura. Jadi, kalau mau impor, cuma importir umum dan produsen," ujar dia.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan membentuk tim monitoring dan evaluasi, di mana mekanisme pemberian impor ini nantinya akan melalui rapat koordinasi terbatas, yang akan menentukan batas volume impor yang dibutuhkan.

"Kami akan segera bentuk post audit bersama KL terkait. Mekanisme pengawasannya nanti di bawah di rakortas (rapat koordinasi terbatas). Kami akan lihat kepastian volume untuk impornya. Kami lihat dulu berapa kebutuhan impornya," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya