Sejumlah Wilayah RI Akan Punya Pusat Logistik Berikat

Pembongkaran Tiang Tol Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, berencana membangun pusat logistik berikat di beberapa daerah di Indonesia. Selain mampu meningkatkan efisiensi aktivitas perdagangan, insentif dinilai mampu memberikan dorongan tersendiri di sektor investasi.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, rencana pembangunan logistik berikat ini mampu memberikan dampak positif di sejumlah sektor dalam negeri, guna menggenjot perekonomian nasional.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Pertama, tempat penimbunan barang ini mampu menarik minat investor, dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi. Darmin mencontohkan, saat ini, Indonesia justru tertinggal satu langkah oleh Malaysia, karena negeri jiran tersebut sudah terlebih dahulu memiliki pusat logistik berikat.

"Kita salah satu negara yang impor kapas paling banyak setiap tahun. Setiap melakukan impor ke Amerika Serikat. Tapi, barangnya ternyata di Kuala Lumpur, karena mereka punya itu (pusat logistik berikat). Amerika justru investasi di sana. Kenapa kita tidak bikin di sini?" ujar Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2015.

Menurut Darmin, dengan luas lahan yang dimiliki beberapa wilayah di Indonesia, bukan tidak mungkin muncul minat investasi dari investor asing.

Apalagi, peminat pembangunan pusat logistik ini dinilai telah menarik perhatian banyak kalangan. "Tanah kita itu begitu luas. Minat di pusat logistik berikat ini banyak," kata dia.

Selain itu, pusat logistik berikat ini mampu menurunkan biaya logistik dalam negeri, juga meningkatkan kegiatan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global. Karena itu, Darmin berharap tempat penimbunan ini nantinya akan berjalan secara efektif.

"Kita selalu mengeluh kalau biaya logistik mahal. Masa mau bawa barang dari sini (Jakarta) ke Papua itu lebih mahal daripada ke China," ujar Darmin.

Sekadar informasi, pembangunan pusat logistik berikat ini telah dituangkan dalam bentuk relaksasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Dengan revisi ini, diharapkan fungsi tempat penimbunan tersebut dapat lebih maksimal.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya