Sumber :
- Wikimedia Common
VIVA.co.id
- Pada 223 tahun yang lalu, Revolusi Perancis memasuki babak penting: dibubarkannya monarki. Pembubaran ini diputuskan oleh Majelis Legislatif, yang mendukung gerakan revolusi rakyat.
Menurut The History Channel, dengan demikian Perancis tidak lagi diperintah raja saat Majelis menyepakati pembentukan Republik Pertama. Keputusan itu muncul setahun setelah Raja Louis XVI dengan terpaksa menyetujui konstitusi baru, yang melucuti kekuasaan raja.
Pada 21 Januari 1793, mantan raja itu akhirnya menemui ajal setelah kepalanya dipenggal dengan guillotine sebagai hukuman atas gerakan kontra-revolusi. Sembilan bulan kemudian, istrinya pun mengalami nasib yang sama.
Halaman Selanjutnya