DPR: Segera Lakukan Eksekusi Mati Tahap III

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Sumber :
  • Facebook Nasir Djamil.
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan eksekusi mati tahap III perlu segera dilaksanakan. Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Harus direalisasikan (eksekusi mati), karena itu, kan, sudah komitmen Presiden,” ujar Nashir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senin 21 September 2015.
Politikus PKS: Google Ingin Kaburkan Teritori Palestina


Menurut Nasir, eksekusi mati merupakan jaminan pemerintah terkait keadilan dalam penegakan hukum pada kasus narkoba.


“Ini komitmen Presiden dalam upaya memberikan efek jera dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, mengatakan penundaan eksekusi mati tahap III bukanlah akibat nihilnya anggaran Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Hanya menurutnya, ada prioritas yang lebih penting yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.


“Waktu itu anggota dewan menanyakan apakah penundaan eksekusi mati sekarang karena ketiadaan biaya, waktu itu kan belum ada jawaban dari kita. Bukan karena itu, kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” ujar Prasetyo beberapa waktu lalu.


Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah menggelar dua kali eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi mati tahap 1 digelar pada Januari 2015 sedangkan eksekusi tahap dua digelar pada April 2015. Namun, eksekusi tahap dua masih menyisakan dua terpidana mati lantaran masih menjalani proses hukum. Mereka adalah Sergei Areski Atlaoui dan Mary Jane Fiesta Veloso.


Sergei merupakan terpidana asal Perancis, selamat dari eksekusi mati tahap dua karena melakukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi. Sedangkan Mary Jane, terpidana asal Filipina lolos di detik-detik terakhir dieksekusi karena kesaksiannya dibutuhkan oleh Pemerintah Filipina dalam membantu mengungkap jaringan perdagangan dunia. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah keduanya nanti akan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati tahap tiga.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya