Kementerian Pertanian Jamin Hewan Kurban Bebas Anthrax

Petugas memeriksa sapi-sapi yang dijual sebagai hewan kurban
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
Tawarkan Jasa Sembelih Kurban, Seorang Dokter Ditangkap
- Kementerian Pertanian menjamin kesehatan hewan kurban. Kementerian ini menyatakan tak ada hewan yang terindikasi terkena penyakit hewan (zoonosis) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Empat Peristiwa Unik Tentang Hewan Kurban

"Berdasarkan pengawasan kesehatan hewan kurban sejak H-10, tidak ditemukan indikasi adanya penyakit zoonosis, khususnya anthrax," kata Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Muladno, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Cobalah Daging Panggang ala Nabi Ibrahim


Muladno mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi direktur jenderal Kementerian Pertanian dengan dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan wilayah Jabodetabek, serta perwakilan dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor, perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Agama.


Berdasarkan data per 16 September 2015, Kementerian Pertanian mencatat ketersediaan hewan kurban mencapai 159.131 ekor, yang tersedia di daerah Jabodetabek. Angka ini terdiri atas 39.977 ekor sapi, 370 ekor kerbau, 93.817 ekor kambing, dan 24.967 ekor domba.


Muladno mengatakan bahwa jumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di kabupaten atau kota di Jabodetabek lebih dari 9.000 DKM. Sementara itu, petugas yang diturunkan untuk memeriksa hewan kurban di Jabodetabek sebanyak 1.367 petugas.


Dia mengatakan, Kementerian Agama pun turut menurunkan tim untuk memantau dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban dan memberikan penyuluhan kepada DKM terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di daerah Bogor, Depok, dan Jakarta.


"Selain itu, Kementerian Agama akan memberikan pembekalan teknis penyembelihan halal kepada 1.000 juru sembelih kurban pada 22 September 2015," kata Muladno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya