Sumber :
VIVA.co.id
- Persoalan Tata Ruang merupakan hal strategis yang bisa menjawab keinginan dan kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.
Pandangan ini dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR Sukiman, saat menghadiri RDP dengan Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Selasa 22 September 2015.
Pandangan ini dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR Sukiman, saat menghadiri RDP dengan Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Selasa 22 September 2015.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
"Dengan perubahan struktur dan tata ruang serta fungsi kawasan, maka ini bisa menjawab berapa kebutuhan kita mengejar swasembada pangan,” ungkap Sukiman.
Ia mengatakan bahwa komoditas bahan pokok seperti beras dan gula kini membutuhkan lahan tambahan sebesar 300 ribu hingga jutaan hektar lahan untuk mencapai swasembada pangan.
"Kalau hal ini tidak dimasukkan dalam peta perubahan tata ruang, maka saya pikir omong kosong kalau kita ingin mencapai swasembada dan kedaulatan pangan,” ujar Sukiman.
Sukiman juga mengatakan bahwa selama ini, tata ruang nasional baik itu di Kabupaten Kota dan Provinsi, masih lemah dari segi payung hukumnya.
"Contohnya, begitu mudah peralihan fungsi kawasan. Ini bisa dilihat dari daerah terdekat seperti Tanggerang dan Bekasi. Kalau dulu daerah ini, khusus menjadi kawasan pangan namun sekarang lebih banyak beralih fungsi menjadi kawasan pabrik,” kata Sukiman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dengan perubahan struktur dan tata ruang serta fungsi kawasan, maka ini bisa menjawab berapa kebutuhan kita mengejar swasembada pangan,” ungkap Sukiman.