Anggota DPR: Calon Pimpinan KPK Tak Penuhi UU

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Tentukan Ketua KPK, Komisi III DPR Kembali Gelar Voting
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang dalam pengajuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Delapan nama capim itu diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Pimpinan Baru KPK Terpilih, Johan Budi Tersingkir

Menurut Desmon, delapan nama yang diajukan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK sendiri. 
Komisi III DPR Gelar Penghitungan Suara Capim KPK


Dalam pasal 21 ayat 1 (4) mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Merujuk pada KUHAP, Penuntut umum yang dimaksud ini adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.


"Sebenarnya hasil dari panitia seleksi banyak menabrak Undang-undang KPK. Sebagian tidak terpenuhi dengan baik," kata Desmon saat dihubungi, Selasa 22 September 2015.


Desmon mencontohkan, salah satu dari delapan calon pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat.


"Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat, karena bukan sarjana hukum. Sesuai Undang-Undang KPK memang harus ada unsur, tapi kenyataannya tidak ada," kata dia.


Atas dasar itu menurutnya Komisi III akan lebih selektif melakukan uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK yang telah diajukan Presiden. Komisi III menurut politisi partai Gerindra ini bisa saja menolak calon yang diajukan.


"Kami berencana juga akan memanggil Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini dapat digugat orang nantinya. Karena cacat hukum," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya