Pemerintah Keluarkan Peraturan Percepat 'Dwelling Time'

Presiden Jokowi kunjungi Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
- Pemerintah melalui Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman terus mengupayakan dan melakukan pembenahan terkait masalah
dwelling time
Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi
di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang selama ini dianggap selalu memakan waktu lama.

Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan, untuk mengefisienkan masuknya barang impor ke Indonesia tersebut, saat ini pihaknya akan menerapkan peraturan baru, yakni adanya larangan dan pembatasan barang impor yang diturunkan dari sebelumnya 51 persen menjadi 28 persen dari total peraturan impor yang ada. 

"Kami harap importasi jauh lebih cepat keluar dan hambatan berkurang, dan dapat memperlancar barang impor masuk," ujar Agung di kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu 23 September 2015.

Agung menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan permasalahan dwelling time bisa segera teratasi. Karena dalam impor barang yang masuk ke Indonesia selalu terhambat dari perizinan yang tumpang tindih tersebut.

Dengan begitu, lanjut Agung, pemangakasan aturan dalam kebijakan tersebut diprediksi akan rampung pada akhir tahun ini.  "Insya Allah, Desember sudah clear semua. Sehingga impor barang nantinya jauh lebih mudah," katanya. 

Selain itu, Agung menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah meminta Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi layanan Indonesia National Single Window (INSW).

"Layanan ini diharapkan agar importir dapat lebih mudah memperoleh izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Jadi, importir cukup satu kali memasukan data melalui INSW dam akan dibagikan ke instansi terkait. Targetnya 30 September akan dimulai," ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam menerapkan kebijakan ini telah melibatkan tiga kementerian dan lembaga, diantaranya yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan rincian, Kemendag memangkas sebanyak 30 peraturan, Kemenperin rencananya memangkas 22 aturan dan BPOM sebanyak dua aturan. 

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan hasil keputusan pertama dari Satgas Dwelling Time yang dibentuk akhir Agustus lalu oleh Menko bidang Maritim, Rizal Ramli yang geram melihat banyaknya permasalahn di Pelabuhan Tanjung Priok.

Tim ini dibentuk yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan hingga TNI AL dan Kepolisian. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya