Timbun Barang di Pelabuhan Kena Denda Rp5 Juta/Hari

Karyawan JICT Demo, Pelabuhan Tanjung Priok Lumpuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Indonesia Bakal Punya Pelabuhan Syariah
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) khusus menangani masalah proses bongkar muat barang (
dwelling time
Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi
) di pelabuhan. Satgas ini harus menindak tegas para importir yang masih saja dengan sengaja menaruh barang mereka dalam waktu lama di Pelabuhan Tanjung Priok.

Anak Buah Kaget Menteri 'Kepret' Kena Reshuffle
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan langkah tegas itu dilakukan dengan cara menerapkan denda bagi para importir yang kedapatan menahan barangnya di gudang pelabuhan tersebut.

Agung mengaku akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta per hari. Ini berlaku jika para importir menaruh barang melebihi batas waktu yang diberikan Otoritas Pelabuhan.

"Waktu importir paling lama menyimpan barang di pelabuhan adalah tiga hari. Kita beri kesempatan kepada para importir selama dua hari mencari truk untuk mengangkut barang. Jika lewat, hari ketiganya baru dikenakan denda Rp 5 juta per hari setiap kontainer," ujar Agung di kantornya, di Jakarta, Rabu 23 September 2015.

Agung menjelaskan, penerapan sanksi ini harus dilakukan dikarenakan, sebelumnya banyak importir yang lebih memilih menahan atau memyimpang barangnya di pelabuhan karena tidak memiliki gudang penyimpanan.

Selain itu, lanjut Agung, alasan lainnya yaitu karena biaya menyimpan barang di pelabuhan jauh lebih murah dibanding investasi gudang.

"Mereka (importir) ribut ingin cepat izinnya keluar. Tapi setelah dikasih izin, barangnya dua minggu tidak dikeluarkan. Ini karena banyak perusahaan tidak punya gudang. Jadi, Pelabuhan Tanjung Priok jadi tempat penimbunannya," kata dia.

Padahal, menurut Agung, Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang-barang, kini malah banyak dijadikan sebagai tempat penimbunan barang, yang akhirnya dwelling time yang memakan waktu lama pun sering terjadi.

Terkait denda yang diterapkan ini, Agung mengatakan, denda tersebut nantinya akan dimasukkan ke kas negara yang kemudian menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diketahui sebelumnya, biaya inap kontainer hanya menjadi pendapatan bagi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. "Selama ini kan masuk ke Pelindo. Nanti kalau ada denda jadi penerimaan negara sebagai PNBP," ujar Agung. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya