Ini Penyebab RUU JPSK Belum Disahkan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pencabutan Peraturan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2015 lalu.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Namun, sampai saat ini, pengesahan UU tersebut masih belum terealisasikan. Lambatnya mekanisme pembahasan RUU JPSK ini disebabkan oleh beberapa faktor. Hal ini diakui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat rapat kerja bersama Komite IV DPR, di gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin 28 September 2015.

Mengoptimalkan Aset Negara
"RUU JPSK sudah dipertimbangkan beberapa waktu lalu, tetapi kenapa tidak disahkan? Ada masalah di Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," kata Bambang.

Ia menjelaskan, pada 2008, Perppu JPSK yang diajukan pemerintah tidak mendapatkan persetujuan dari anggota DPR. Karena itu, pemerintah era Presiden Joko Widodo kembali mengajukan RUU JPSK versi yang berbeda dengan menimbang aspek hukum.

"Pencabutan Perppu belum pernah dilakukan. Juli lalu, kami sampaikan lagi. Pemerintah dan DPR sudah sepakat melalui UU untuk cabut Perppu JPSK. Kami sudah sepakat," kata dia.

Karena itu, kata Bambang, saat ini DPR memberikan tugas khusus kepada Komisi XI untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU JPSK. Sehingga, mampu segera diluncurkan untuk mengantisipasi adanya krisis keuangan yang diberikan oleh sentimen global.

"Dengan demikian, sekarang sudah bisa dibahas lagi RUU JPSK-nya. Posisinya hari ini sedang dibahas di Komisi XI. Mereka mendapatkan tugas langsung dari DPR," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya