Sumber :
VIVA.co.id
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang dan memutuskan bahwa Anggota Komisi X DPR RI Krisna Mukti, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Atas putusan ini, Krisna mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan.
Sebelum memutuskan hal ini, Junimart Girsang selaku pemimpin sidang mengatakan bahwa MKD juga telah mempertimbangkan fakta yang terungkap dari keterangan pengadu, yaitu Devi Nurmayanti, mantan istri Krisna Mukti.
Sebelum memutuskan hal ini, Junimart Girsang selaku pemimpin sidang mengatakan bahwa MKD juga telah mempertimbangkan fakta yang terungkap dari keterangan pengadu, yaitu Devi Nurmayanti, mantan istri Krisna Mukti.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
"Pengadu telah menyampaikan sejumlah informasi melalui surat pengaduan yang disampaikan ke MKD pada tanggal 20 Mei 2015,” ujar Junimart.
Setelah mempelajari berkas pengaduan keterangan pengadu dan teradu beserta alat bukti lainnya berupa surat, MKD mengatakan bahwa pada tanggal 15 Juni 2015, telah terjadi pertemuan antara pengadu dan teradu di Hotel Grand Menteng Jakarta.
"Pengadu dan teradu sepakat untuk membicarakan soal perdamaian atau islah. Mereka itidak ngin berlarut-larut memperpanjang masalah ini dan sepakat untuk berdamai. Hanya saja pengadu meminta waktu tiga hari karena masalah dana tunjangan yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pengadu,” ujar Junimart.
Menanggapi putusan tersebut, Krisna menilai bahwa teguran ini seperti teguran dari orang tua ke anaknya.
"Saya ambil hikmahnya saja dari kejadian ini. Ke depannya saya akan lebih hati-hati,” kata Krisna.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pengadu telah menyampaikan sejumlah informasi melalui surat pengaduan yang disampaikan ke MKD pada tanggal 20 Mei 2015,” ujar Junimart.