UU Kepailitan di RI Dianggap Paling Kejam di Dunia

hotman paris dilaporkan meriam bellina
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Salah satu pengacara Indonesia, Hotman Paris, mengatakan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin jatuh, sehingga banyak perusahaan terancam pailit.

Dia menuding, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, suatu negara Pancasila ternyata lebih kejam dari UU Kepailitan AS yang notabene negara liberal.

"Dulu janjinya, UU Kepailitan hanya bersifat sementara selama krisis moneter 1998. Akan tetapi, pemerintah dan DPR tidak pernah peduli dan menjadikan prioritas merubahnya," kata Hotman, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 September 2015.

Dia mengklaim, pemerintah dan DPR lebih tertarik membahas perundang-undangan terkait kekuasaan mereka dan melupakan reformasi hukum bisnis.
Kurang Gesit, Rupiah Masih Sulit Menguat

Dia memaparkan, di AS, apabila suatu perusahaan meminta perlindungan Chapter 11, maka perusahaan itu dilindungi selama beberapa tahun.
Menkeu Rombak Asumsi Nilai Tukar Rupiah di APBN-P 2016

Namun, ungkapnya, di Indonesia, perusahaan yang minta perlindungan pailit dari pengadilan bisa pailit dalam hitungan 20-45 hari. Dia menuding, UU Kepailitan Indonesia menjadi yang terkejam di dunia.
Pekan Ini Rupiah Bakal Terus Menguat, Ini Pendorongnya

Menurutnya, beberapa waktu lalu perusahaan tambang banyak yang pailit akibat peraturan smelter dan kewajiban penggunaan rupiah.

"Kekuasaan legislatif terlalu besar di Indonesia sehingga pemerintahan kurang kuat. Para nahkoda yang memimpin terlalu banyak. Kapal terlalu banyak, sehingga pemerintah tidak pernah kuat," kata Hotman. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya