Anggota DPR: Pembuatan Kretek Bisa Dikemas untuk Wisata

Museum Kretek Kudus
Sumber :
  • Wego

VIVA.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, asal-usul adanya pasal kretek di RUU Kebudayaan berawal dari diskusi dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, Komisi X menanyakan apakah proses pembuatan linting kretek bisa dikategorikan sebagai warisan budaya.

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Menurut Ferdiansyah, saat itu Dirjen menjawab, bahwa pembuatan kretek sejak 1897 secara turun temurun bisa dipertimbangkan untuk dikategorikan sebagai warisan budaya Indonesia.

"Pembuatan kretek dibuat sejak 1897, tentu menjadi turun temurun, dan sekarang digemari. Bentuknya rokok. Yang dicermati proses pembuatan, bukan rokok," kata Ferdiansyah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, literatur mengenai tradisi pembuatan kretek secara turun temurun bisa ditemukan di banyak buku dan jurnal-jurnal. Namun, ia menegaskan, pihaknya belum membahas secara tuntas apakah soal kretek ini bisa masuk ke dalam warisan budaya.

"Literaturnya dari jurnal, buku, dari jaman dulu. Kita belum bahas secara tuntas bicara warisan budaya soal tembakau," ujarnya menambahkan.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Jika dimasukan ke dalam warisan budaya, maka kretek bisa dikemas untuk pariwisata. Ia menuturkan, yang dijadikan objek wisata adalah proses pembuatannya, seperti batik.

"Kalau bisa dikemas bisa jadi pariwisata. Bisa dibatasi mengenai batasan-batasan dalam promosi. Contoh yang bisa menyaksikan proses pembuatan di atas 18 tahun."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya