Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo membantah bahwa pasal kretek dalam RUU Kebudayaan merupakan pasal selundupan.
"Ketika panitia kerja (panja) yang saya pimpin, ada beberapa pendapat dari sejumlah budayawan bahwa kretek ini adalah heritage. Beberapa budayawan itu diantaranya Sobari dan Butet Kertarajasa,” ujar Firman.
Menurutnya, rokok kretek ini memiliki keunikannya tersendiri, yang merupakan perpaduan cengkeh dan kemenyan warisan bangsa. "Jangan sampai rokok kretek itu dipatenkan luar negeri, sehingga kita harus bayar royalti untuk itu,” ujar Firman.
Ia menambahkan bahwa pasal kretek dalam RUU Kebudayaan tidak hanya berbicara mengenai rokok, tapi juga batik dan wayang kulit yang harus dilindungi.
"Harus dibedakan antara konteks antara kebudayaan, kesehatan dan ekonomi. Dan keberadaan pasal ini bukan untuk mensosialisasi rokok sebagai konsumsi. Itu adalah gagasan yang berbeda,” kata Firman.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :