Kementerian Perdagangan Akan Keluarkan 9 Permendag

Kepala BKPM, Thomas T. Lembong.
Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan akan merilis sembilan peraturan menteri perdagangan (permendag). Regulasi-regulasi ini terkait dengan deregulasi dan debirokratisasi paket I.

"Ada sembilan permendag yang akan saya tanda tangani pekan ini," kata Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 29 September 2015.

Ia mengatakan, sembilan peraturan tersebut adalah permendag yang berisi angka pengenal importir (API), hortikultura, Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan label berbahasa Indonesia pada produk yang beredar, perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi (GKR), impor cengkeh, aturan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi, aturan impor sodium tripholyphospate (STPP), dan impor ban.

Adapun lima aturan baru yang akan berlaku adalah permendag tentang aturan perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi, impor cengkeh, impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi, aturan impor ban, serta aturan impor sodium tripholyphosphate.

Sekadar informasi, Kemendag mencabut empat permendag yang lama, yaitu permendag ketentuan impor sodium tripholyphospate, cakram optik, cengkeh, dan ban mobil.

Selanjutnya, permendag baru tentang perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61/MPP/KEP/4/2014 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau yang sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 334/MPP/KEP/9/2004.

Sementara itu, Permendag tentang angka pengenal importir akan berlaku pada 1 Januari 2016, Permendag Impor Produk Hortikultura per 1 Desember 2015, dan Permendag tentang SNI berlaku setelah sebulan diundangkan.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
"Permendag tentang pemasangan label dalam bahasa Indonesia pada barang berlaku mulai 1 Oktober 2015," kata dia.
petani tembakau

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

Hal tersebut melemahkan daya saing industri nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016