Paket Ekonomi Jilid 2, Pajak Deposito Hasil Ekspor Dipangkas

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
- Pemerintah resmi telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang terpuruk saat ini. Di area fiskal ada empat insentif yang diberikan pemerintah. 

Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan, kebijakan pertama yaitu pemangkasan pajak deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diparkir di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan karena hingga saat ini banyak eksportir yang tidak tertarik untuk memarkir DHE ya di dalam negeri.. 

Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi
Selama ini, eksportir sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) hanya melaporkan besaran DHE yang diperoleh. Namun, dalam waktu yang singkat uang itu ditarik dan diparkir di luar negeri. 

"Kami harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) nya, dalam waktu dekat akan dikeluarkan dengan cepat," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, selasa 29 September 2015. 

Bambang menjabarkan, saat ini tarif pajak yang diberlakukan yaitu sebesar sebesar 20 persen dari total deposito DHE yang disimpan eksportir di perbankan nasional. Dengan aturan ini akan dipangkas menjadi 10 persen untuk tenor satu bulan, 7,5 persen untuk tenor tiga bulan, dan 2,5 persen untuk tenor enam bulan. 

"Di atas enam bulan ditetapkan nol persen, itu yang depositonya menggunakan dolar Amerika Serikat (AS)," tambahnya. 

Bagi deposito DHE yang menggunakan mata uang Rupiah, tarig pajaknya dipangkas menjadi 7,5 persen untuk tenor satu bulan, lima persen dengan tenor tiga bulan dan nol persen pada tenor enam bulan. 

Dia menegaskan, jika dibandingkan dengan Singapura, dengan pemangkasan tarif pajak ini, suku bunga deposito DHE di Indonesia menjadi lebih menarik. Sehingga diharapkan uang eksportir dalam negeri yang diparkir di negara tersebut dapat ditempatkan di perbankan nasional. 

Sehingga pasar keuangan dalam negeri tidak mengalami kekeringan likuiditas dan yang membuat rupiah terus mengalami pelemahan. Dia pun menegaskan keputusan ini telah dikoordinasikan secara intensif kepada BI, agar implementasinya dapat sesuai dengan harapan. 

"Bunga di Indonesia setelah dikurangi pajak deposito masih lebih tinggi 1-2 persen dari Singapura. Jadi seharusnya lebih menarik dengan tingkat bunga," ungkapnya. 

Insentif fiskal kedua yang dikelaurkan merupakan tindak lanjut dari paket jilid I mengenai industri galangan kapal. Pemerintah telah menerbitkan PP No 69 tahun 2015 tentang pembebasan pajak salah satunya pajak pertambahan nilai (PPN) bagi suku cadang impor angkutan tertentu, antara lain, galangan kapal, pesawat terbang, dan kereta api. 

Insentif ini diharapkan dapat mengairahkan industri dalam negeri. "Ini otomatis biaya produksi kapal di Indonesia yang bisa dibuat temasuk kapat penakngkap ikan, bisa disediakan dalam negeri dengan biaya yang kompetitif," tambahnya. 

Insentif ketiga yaitu kawasan berikat yang akan menjadi pusat logistik nasional. Peraturan pemerintah mengenai hal ini sudah selesai dan segera disahkan presiden lalu diberlakukan secara nasional. 

Dengan adanya pusat logistik nasional, industri manufaktur tidak perlu lagi melakukan impor secara langsung untuk mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan. 

"Kami ingin industri lebih efisien, pusat logistik nasional misalnya untuk manufaktur, tidak perlu impor cukup ambil ke pusat gudang di gudang," ungkapnya. 

Insentif keempat adalah mengenai libur pajak penghasilan (PPh) bagi investasi tertentu, atau tax holiday dan insentif pajak tax allowance. Proses pengajuan insentif ini dipersingkat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Untuk tax allowance maksimal diselesaikan selama 25 hari dan untuk tax holiday maksimal selesai 40 hari kerja. "Untuk tax holiday perlu verifikasi jadi waktunya lebih panjang," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya