Ratusan Orang Cairkan JHT, Perbankan Terancam

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, pada bulan ini hingga 28 September, sebanyak 210 ribu pekerja telah mencairkan Jaminan Hari Tua. Dari jumlah tersebut sekitar 27 ribunya adalah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Jika Menguntungkan, BNI Kaji Buka Cabang di Malaysia
Sementara, hingga selama 2015 hingga periode yang sama pekerja yang terkena PHK dan yang mengundurkan diri dan mencairkan JHT telah mencapai sekitar 724 ribu orang. Besarnya pekerja yang menarik JHT ini menimbulkan kekhawatiran.

Setelah Malaysia, Bank Mandiri Rambah Filipina dan Vietnam
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, hal ini merupakan sinyal bahwa jumlah pengangguran di Indonesia bertambah. Hal itu dapat memperlambat laju perekonomian nasional karena berkurangnya konsumsi masyarakat.

"Karena kalau orang sudah mencairkan JHT secara penuh diambil semua, dia kategorinya sudah tidak bekerja berarti," ujarnya di Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Selain itu, karena penarikan JHT dilakukan secara bersamaan, berisiko mengancam likuiditas keuangan perbankan. Apalagi, dana JHT tidak hanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk simpanan, tapi juga investasi lainnya. Hingga saat ini pencairan JHT berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp8,3 triliun.

"Kalau semua orang mengklaim JHT nanti rentetannya panjang, bukan soal PHK nya saja. Tapi juga perbankannya bisa kena."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya