Paket Kebijakan Jilid II, Izin Investasi Cukup Tiga Jam

darmin nasution
Sumber :
  • REUTERS/Enny Nuraheni
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini kembali merilis paket kebijakan ekonomi September II. Berbeda dengan sebelumnya, paket kebijakan kali ini narasinya lebih pendek, tetapi lebih konkret.

Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
Paket kebijakan ekonomi tahap II ini lebih difokuskan untuk mempercepat proses investasi dan pemberian berbagai insentif perpajakan.

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri, tinggal mengurus sejumlah perizinan yang hanya memakan waktu sekitar tiga jam.

"Investasi industri manufaktur itu arahnya adalah di kawasan industri. Di paket kedua September ini, lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri, paling lama tiga jam, dia bisa membangun pabrik setelah tiga jam," kata Darmin, saat memaparkan paket kebijakan ekonomi II di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Dia menuturkan, pada peraturan sebelumnya, investor yang ingin membangun pabrik di kawasan industri membutuhkan waktu untuk izin badan selama delapan hari, ditambah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan lainnya sebanyak 11 perizinan yang membutuhkan waktu 526 hari.

"Aturan itu diubah, perizinan badan usaha selama delapan hari dan 11 perizinan lainnya tidak diberlakukan sebagai izin lagi, tetapi sebagai standar, sebagai syarat. Izin untuk lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga investasi yang ada di dalamnya tidak perlu izin," paparnya.

Menurutnya, untuk mempercepat proses, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengangkat inhouse notaris, sehingga kontrak dengan notaris semuanya bisa diselesaikan sepanjang investor datang sendiri.

Dia menambahkan, dalam waktu tiga jam investor sudah menyelesaikan izin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM, akte pendirian perusahaan, pengesahan dari Kemenkum HAM bagi badan hukum Indonesia, dan NPWP. "Semuanya itu dikerjakan langsung oleh kantor BKPM," tuturnya.   
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya