Pilkada dengan Calon Tunggal, DPR Cari Nama Paling Pas

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dalam Pilkada Serentak memunculkan istilah referendum. Istilah ini dinilai oleh beberapa kalangan kurang pas.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Komisi II DPR dalam sidangnya nanti akan menentukan nama yang baik untuk mekanisme yang diinginkan oleh MK tersebut. Mereka tak ingin kesalahan dalam penyebutan nama justru memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


"Paling dalam revisi Undang-Undang Pilkada akan fokus juga ke nama, apakah referendum atau bumbung kosong. Katanya namanya jangan referendum, karena sensitif. Nanti bisa pakai nama yang dekat dengan kearifan lokal," kata Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy, ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.


Dalam revisi nanti, Komisi II juga akan menentukan mekanisme yang jelas ketika si calon tunggal ternyata kalah. Menurutnya, revisi akan dinamis karena menyesuaikan dengan kebutuhan.


"Bisa saja Komisi II putuskan ada mekanisme lain. Makanya (UU Pilkada) jangan dituntut ideal, pasti dinamis, harus dilakukan revisi-revisi, untuk perbaikan," ungkapnya.


Mengenai kecurigaan bahwa akan ada temuan calon tunggal akan "memborong" partai lain demi memuluskan jalan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pasti akan ada tindakan tegas kepada partai itu.


"Ya, memang bisa saja terjadi, bisa borongnya pakai uang. Ya itu nanti jadi temuan, bisa didiskualifikasi partainya," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya