Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), II Richard Josst Lino, melaporkan politikus PDIP, Masinton Pasaribu, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu 30 September 2015. Laporan ini menyusul pelaporan Masinton kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan gratifikasi pemberian RJ Lino kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Salah satu kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi, menuturkan tindakan Masinton, yang melaporkan kliennya ke KPK dan menyampaikan ke media massa, adalah perbuatan pencemaran nama baik.
"Beliau itu adalah anggota dewan [DPR]. Setiap orang warga negara maupun warga negara asing pun berhak melaporkan ke yang namanya penegak hukum. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Tapi dengan laporan yang tidak benar, itu kan mengakibatkan pencemaran nama baik," ujar Frederich di kantornya Jalan Melawai Raya Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Frederich apa yang dilaporkan Masinton terkait gratifikasi, merupakan laporan yang tidak benar. Menurut dia, Masinton tak mengerti apa yang dimaksud gratifikasi.
Baca Juga :
Dita Cabut Laporan, MKD Setop Kasus Masinton
Atas tindakan Masinton tersebut, Frederich telah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 23 September 2015 lalu atas nama pelapor Kabunang Rudiyanto Hunga, dengan nomor laporan LP/1116/IX/2015.
Masinton dilaporkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan pada media massa tentang pemberitaan gratifikasi kepada menteri BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP.
Menurut Frederich, Masinton menyebarkan berita yang mencaci maki dan menghina RJ Lino. Hal ini memenuhi unsur baik tuduhan 220 KUHP maupun 310, 311 KUHP maupun pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU no 8 tahun 2011 tentang ITE.
"Itu sudah kena. Mereka sudah melanggar. Oleh karena itulah saya meminta rekan saya untuk melakukan laporan ke bareskrim polri. Jadi inilah kita lakukan," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Masinton dilaporkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan pada media massa tentang pemberitaan gratifikasi kepada menteri BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP.