Komisi II Evaluasi Syarat Calon Independen & Calon Parpol

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dan mempermudah calon indipenden mengikuti pilkada serentak harus dijalankan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Ia mengatakan bahwa yang berkembang sekarang di Komisi II adalah selanjutnya bagaimana mengenai peraturan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengikuti putusan ini.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Kalau syarat DPT awalnya calon idependen 10.000 suara, maka ini dapat berkurang 40 persen. Jadi hanya butuh 5-6 ribu KTP saja,” ujar Lukman,di Senayan, Rabu 30 September 2015.


Ia juga mengatakan bahwa Komisi II akan melakukan evaluasi agar syarat calon independen dengan calon partai tidak terlalu jomplang dengan menaikkan tresholdnya.


"Artinya kalau syarat calon parpol itu berdasarkan suara itu misalnya 20 ribu suara. Sementara calon perseorangan hanya 5-6 ribu suara maka itu tidak imbang. Oleh sebab itu keptusan MK berdasarkan DPT, maka kami bisa menaikan tresholdnya,” ujar Lukman.


Oleh karena itu, Lukman berharap agar calon independen ini dapat bekerja keras dan sungguh-sungguh, sebab kampanye dan fasilitasnya dibiayai oleh APBN.


"Apalagi semangat kita ini konsolidasi demokrasi. Partai politik saja disederhanankan. Dukungan partai politik untuk dukungan kepala daerah semakin lama semakin tinggi syarat minimalnya dan calon independen juga harus mengikuti visi besar kita ini,” kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya