Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dan mempermudah calon indipenden mengikuti pilkada serentak harus dijalankan.
Ia mengatakan bahwa yang berkembang sekarang di Komisi II adalah selanjutnya bagaimana mengenai peraturan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengikuti putusan ini.
"Kalau syarat DPT awalnya calon idependen 10.000 suara, maka ini dapat berkurang 40 persen. Jadi hanya butuh 5-6 ribu KTP saja,” ujar Lukman,di Senayan, Rabu 30 September 2015.
Ia juga mengatakan bahwa Komisi II akan melakukan evaluasi agar syarat calon independen dengan calon partai tidak terlalu jomplang dengan menaikkan tresholdnya.
"Artinya kalau syarat calon parpol itu berdasarkan suara itu misalnya 20 ribu suara. Sementara calon perseorangan hanya 5-6 ribu suara maka itu tidak imbang. Oleh sebab itu keptusan MK berdasarkan DPT, maka kami bisa menaikan tresholdnya,” ujar Lukman.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :