Keluarkan Paket Kebijakan, BI Perkuat Permintaan Valas

Dolar AS dan rupiah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
- Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai kelanjutan paket kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya pada 9 September 2015 lalu.

Sikap Pasar Modal dan Rupiah Soal Aksi Damai 4 November
Dalam paket kebijakan ini, tiga pilar dijadikan fokus utama, salah satunya memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).

Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau
"Pengelolaan penawaran dan permintaan terhadap valas diperkuat dengan berbagai kebijakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan menendalikan permintaan terhadap valas," ujar Deputi Senior BI, Mirza Adityaswara, di Gedung BI, Jakarta, Rabu 30 September 2015.

Mirza menjelaskan, hal yang pertama adalah penguatan kebijakan ini untuk mengelola suply and demand valas di pasar forward.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transaksi forward jual valas/rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/rupiah. Yakni dengan meningkatkan threshold yang wajib menggunakan undrlyng dari semula US$1 juta menjadi US$5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas cakupan underlying forward khusus," katanya.

Termasuk, di dalamya deposito valas dalam negeri dan luar negeri. Kemudian penerbitan Suarat Berharga Bank Indonesia (SDBI) valas. Penerbitan tersebut akan mendukung pendalaman dasar pasar keuangan, khususnya pasar valas.

"Penurunan holding period SB dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing," kata Mirza.  Selain itu, menurut Mirza, pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengonversinya ke dalam rupiah. 

"Kebijakan ini dihadapkan dapat mendorong DHE untuk menatap lebih lama di dalam negeri," ujarnya.  

Tak hanya itu, kebijakan ini juga bisa mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).

"Dalam hal ini, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisisa debgan melengkapi dokumen pendukung nilai transaksi dengan nilai tertentu," tuturnya.

Mirza menambahkan, ketentuan ini sejalan dengan UU No 24 tahun 1999 tentang devisa dan sistem nilai tukar. "Di mana BI berwenang meminta keterangan pada data terkait lalu lintas devisa kepada penduduk," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya