Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Praperadilan Farhat Abbas tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, status tersangka Farhat dan masuknya ia ke Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap berlaku. Hal itu yang menjadi landasan kuasa hukum Ahmad Dhani agar Farhat segera menyerahkan diri.
"Sekarang sudah tidak ada alasan lagi sebaiknya Farhat segera menyerahkan diri jangan mempermainkan polisi kasihan polisi sidang praperadilan terus padahal katanya advokat mengerti hukum," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2015.
Baca Juga :
4 November, Dewi Rezer Pilih Masak Kue di Rumah
"Sekarang sudah tidak ada alasan lagi sebaiknya Farhat segera menyerahkan diri jangan mempermainkan polisi kasihan polisi sidang praperadilan terus padahal katanya advokat mengerti hukum," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2015.
Baca Juga :
Ahmad Dhani Ajak Keluarga Demo 4 November
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan menunggu persidangan. Menurut Suhendra, jika Farhat tidak ditahan, ada potensi memperhambat proses hukum nantinya.
"Kami berharap nanti polisi dan jaksa bisa menahan Farhat karena dikhawatirkan bisa menghambat proses persidangan," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, Farhat sudah dipanggil sebanyak dua kali dan belum merespons. Polisi juga sudah coba menjemput namun Farhat tidak berada di tempat.
"Dipanggil dua kali tidak datang, upaya paksa tapi yang bersangkutan tidak ada. Penyidik menerbitkan DPO. Dalam hal ini, apabila Farhat nanti datang tinggal penyerahan, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Nova, dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan menunggu persidangan. Menurut Suhendra, jika Farhat tidak ditahan, ada potensi memperhambat proses hukum nantinya.