Diminta IPO, Pembeli Perusahaan SDA Wajib Investor Lokal

Tambang Amman Mineral.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA.co.id
Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah
- PT Bursa Efek Indonesia masih terus mengimbau 16 perusahaan pengolah sumber daya alam (SDA) untuk melantai di pasar modal Indonesia. 

Mengekor Wallstreet, Bursa Asia Dibuka Melemah
Tujuannya, agar masyarakat khususnya investor domestik juga dapat memiliki sahamnya.

IHSG Berusaha Bertahan di Atas 5.400, Pilih Empat Saham Ini
Namun, wacana tersebut masih terkendala oleh kewajiban divestasi saham pada beberapa perusahaan tambang kontrak karya. 

Misalnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang memiliki kewajiban harus mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak Indonesia.

Dengan demikian, timbul perbedaan pendapat jika didivestasikan melalui proses initial public offering (penawasan saham perdana/IPO), bisa saja saham itu kembali dimiliki oleh asing, atau pun pemilik saham sebelumnya. 

Terkait hal itu, Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memikirkan perbedaan pantangan tersebut.

"Memang yang dikhawatirkan berapa kalangan, jika melalui IPO, apakah kewajiban divestasinya bisa lepas," ujarnya, di gedung BEI, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015. 

Sementara itu, kata Nurhaida, memang dalam aturannya, investor pasar modal terbuka untuk siapa saja, baik asing atau lokal. Namun, timbul kekhawatiran tujuan divestasi tidak tercapai. Maka, pihaknya mewacanakan investornya hanya investor lokal.

"Bisa saja hal itu diterapkan," tuturnya.

Kemudian, Nurhaida menambahkan, jika pembatasan itu dibutuhkan, pihaknya akan mengkaji kembali untuk menimbang manfaat dan kerugiannya. "Kami lihat juga kemampuan investor lokal," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya