Urus PTUN, OC Kaligis Minta US$30.000 ke Istri Gatot

Evi Evy Susanti istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, mengakui telah memberikan uang sebesar US$30 ribu kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. Uang itu untuk pengurusan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Evy menyebut uang tersebut merupakan
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui
lawyer fee kepada kantor Kaligis & Associates
, karena keluarga Gatot menyewa OC Kaligis sebagai pengacaranya.


"Pernah, tapi dalam pembayaran yang ditagihkan ke saya sebagai klien," kata Evy, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.


Menurut Evy, permintaan uang itu langsung disampaikan OC Kaligis saat dia menyambangi kantornya. Dia menyebut uang diserahkan kepada ajudan OC Kaligis.


"Dititipkan kepada ajudan, karena waktu itu saya diminta datang ke kantor, tidak bawa, saya kembali ke rumah diantar ajudan Kaligis," ujar Evy.


Jaksa sempat menyinggung asal uang yang diberikan kepada OC Kaligis itu. Evy mengaku uang itu berasal dari tabungan pribadi miliknya.


Jaksa sempat menelisik terkait pemberian uang untuk pengurusan PTUN itu, mengingat yang mengajukan gugatan bukan Evy atau Gatot. Namun Evy kembali menyebut bahwa itu dilakukannya dalam kapasitas sebagai klien Kaligis.


"Suami saya kan klien pak kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja," ujar dia.


Diketahui, Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.


OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000.


"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis.


Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.


Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya