Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan menurunkan persentase dan perhitungan iuran emiten yang sahamnya melantai di Bursa Efek Indonesia.
Hal tersebut sebagai bentuk tanggapan dari beberapa emiten yang melakukan efisiensi di semua lini imbas dari pelemahan ekonomi saat ini. Sayangnya, kewajiban membayar iuran OJK justru naik tahun ini.
Baca Juga :
Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI
"Dari Peraturan Pemerintah yang sedang revisi, walaupun belum keluar malah banyak yang akan diturunkan. Seperti misalnya iuran emiten. Saya belum bisa ungkap secara jelas dulu, tapi secara umum akan diturunkan," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, OJK Nurhaida, di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.
Ia mengungkapkan, adapun yang diusulkan turun antara lain, iuran emiten, iuran untuk lembaga profesi penunjang pasar modal, dan iuran dana jaminan investor untuk Anggota Bursa (AB) atau broker juga rencananya akan diturunkan.
"Ini belum final, intinya turun. Dari porsi pendapatan broker juga diturunkan. Dari penunjang iuran tahunannya diturunkan banyak, jadi yang diturunkan," tuturnya.
Nurhaida menambahkan, nantinya melalui PP tersebut bukan hanya menurunkan iuran, tapi perhitungan iuran wajib diubah dari berdasarkan outstanding menjadi berdasarkan ekuitas. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengungkapkan, adapun yang diusulkan turun antara lain, iuran emiten, iuran untuk lembaga profesi penunjang pasar modal, dan iuran dana jaminan investor untuk Anggota Bursa (AB) atau broker juga rencananya akan diturunkan.