- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id - Farhat Abbas bisa bernapas lega. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Farhat. Namun, Farhat hanya menjadi tahanan kota selama 20 hari.
"Saya enggak boleh keluar kota 20 hari. Ya kurang lebih seperti itu (jadi tahanan kota)," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2015.
Farhat dikenakan wajib lapor, satu kali dalam satu minggu. Menurut Farhat, keterangan dari rumah sakit di Singapura juga membantunya untuk tak menjadi tahanan.
Ia juga coba menerima dan mengambil hikmah dari hasil yang diterima sekarang. Ia juga bersyukur masih bisa pulang ke rumahnya yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Kalau saya sudah jadi tahanan kota, semoga ini menjadi pelajaran, juga untuk Ahmad Dhani. Saya dinyatakan tidak bisa keluar kota. Saya boleh ke Bogor karena alamat saya di Bogor."
(mus)