Hambat Investasi, Ratusan Perda Harus Dievaluasi

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II, pekan depan Presiden Joko Widodo akan meluncurkan paket tahap III. Pemangkasan izin investasi tetap menjadi fokus utama pemerintah.

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Salah satu penyebab kebijakan pemerintah pusat ini tidak berjalan baik, yaitu rumitnya perizinan di daerah. 

Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah mengkaji ulang ratusan peraturan daerah, yang tidak mendukung iklim investasi seperti yang diharapkan pemerintah pusat.

"Per hari ini Kemendagri sudah mengembalikan 139 perda-perda yang kami anggap bermasalah dan dapat menghambat investasi dan sebagainya," jelas Tjaho, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, kata Tjahjo, bisa efektif kalau tata kelola pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga mendukung. Untuk itu, Tjahjo mengatakan Jumat besok akan mengundang asosiasi gubernur, untuk membahas dan memberi masukan terkait ini.

"Kami ingin meminta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di setiap-setiap provinsi yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan ada yang tidak ada, otonomi khusus dan sebagainya," jelas Tjahjo.

Untuk memotong jalur birokrasi ini, Tjahjo mengaku sudah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan asistensi. Sehingga apa yang diinginkan pemerintah pusat dapat terakomodir dengan baik. 

"Penjabaran UU Nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan sudah kita persiapkan 19 peraturan pemerintahnya. Ini yang dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi di sejumlah daerah," jelasnya.

Tjahjo mengaku, ada 44 kabupaten dan 9 kota madya, yang belum mengeluarkan izin satu atap. Jika tidak didorong akan menghambat jalur perizinan investasi di daerah.

"Di 34 tingkat I (provinsi) sudah semua (perizinan satu atap), yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak ya tentu akan sanksinya, sanksi berupa dana alokasinya (dipotong) di tahun 2016," jelas Tjahjo.

Selain itu Tjahjo menegaskan, dana APBD desa, harus segera dicairkan untuk pembangunan dalam program padat karya yang diharapkan menyedot banyak tenaga kerja.

"Besok sore jam 15.00 Wib akan kami lanjutkan apa masukan, apa perintah kami kepada gubernur, walikota, bupati sampai kades, yang intinya penyerapan dan bisa dinikmati segera apa yang sudah dialokasikan," katanya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya