Sejumlah Aturan Baru pada Kepemilikan Properti di RI

Rumah Mewah
Sumber :
  • http://www.urumah.com
VIVA.co.id
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
- Kabar mengenai warga negara asing (WNA) boleh membeli properti dengan status hak milik telah santer terdengar.

Kesalahan Saat Dekorasi Ruangan Minimalis
Kini, pemerintah sedang sibuk menerima masukan untuk mengkaji peraturan terbaru tentang tentang kepemilikian properti asing.

Mengenal Tiga Jenis Pencahayaan Interior
Selain kepemilikan asing, tarif pengurusan hak atas tanah dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) juga turut direvisi sekalian. 

Kendati masih dalam tahap pengkajian, namun aturan tersebut kabarnya akan disahkan dalam waktu dekat.

Berikut aturan terbaru tentang kepemilikan properti:

1. Kepemilikan asing untuk hunian highrise

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 yang sebelumnya mengatakan, jangka waktu maksimal kepemilikan asing hingga 70 tahun, kabarnya akan diubah menjadi seumur hidup. 

Nantinya, WNA akan boleh memiliki unit hunian vertikal dengan status hak milik.

Tetapi, ada penyempitan mengenai properti harus di atas Rp5 miliar. Isu terbaru, harga minimal yang harus dimiliki asing adalah Rp10 miliar dan harus ditinggali. 

Artinya, tidak akan berlaku bagi mereka yang cuma beli untuk disewakan. Jika konteksnya si WNA harus kembali ke negaranya, dengan alasan apa pun unitnya harus dijual.

2. Rumah tapak untuk asing

Selain hunian highrise, selanjutnya asing diperbolehkan untuk memiliki izin tinggal permanen (permanent residence) di rumah tapak (landed house), asalkan properti tersebut berada dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menjadi tempat investasi mereka.

“Bukan tidak mungkin, permanent residence diberikan kepada pengusaha yang berinvestasi di KEK, meski mereka tinggal di sana. Tak boleh dibatasi, asalkan tidak boleh membeli yang subsidi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

3. Tarif pengurusan hak atas tanah
 
Demi meringankan beban masyarakat, kabarnya akan terjadi penurunan biaya pengurusan hak atas tanah. 

Hal tersebut, akan dituangkan dalam revisi PP Nomor 13/2010 terkait Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hanya saja, jika sebelumnya bea pengurusan tanah dikenakan pajak lima persen untuk si pembeli, mengenai pajak yang terbaru belum dijelaskan secara detail, akan seperti apa penurunannya.



4. PPnBM diperlebar

Jika sebelumnya properti di atas Rp5 miliar yang terkena PPnBM, nantinya pajak pertambahan nilai barang mewah akan diberlakukan hingga Rp2 miliar. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang kena pajak akan menjadi  lebih dari Rp2 miliar.

5. Revisi lainnya

- Revisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dengan tujuan untuk memberikan kepastian untuk berinvestasi.

- Revisi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan tujuan untuk memberikan kepastian untuk berinvestasi.

- Revisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dengan tujuan untuk mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat.

- Revisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dengan tujuan untuk mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat.

- Revisi Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tujuan untuk mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

- Permen ATR/Kep. BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan tujuan untuk kepastian berusaha bagi industri terkait.

- Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010  tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dengan tujuan untuk kepastian berusaha bagi industri terkait.

- Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dengan tujuan untuk kepastian berusaha bagi industry terkait.


Rumahku.com

Cari informasi jual beli, rumah dijual, sewa apartemen dan iklan rumah dijual? Klik Rumahku.com! Kunjungi dan pasang iklan properti Anda sekarang juga. Gratis!

(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya