Sejumlah Aturan Baru pada Kepemilikan Properti di RI

Rumah Mewah
Sumber :
  • http://www.urumah.com
VIVA.co.id
Kesalahan Saat Dekorasi Ruangan Minimalis
- Kabar mengenai warga negara asing (WNA) boleh membeli properti dengan status hak milik telah santer terdengar.

Mengenal Tiga Jenis Pencahayaan Interior
Kini, pemerintah sedang sibuk menerima masukan untuk mengkaji peraturan terbaru tentang tentang kepemilikian properti asing.

Tiga Cara Tarik Minat Calon Pembeli Rumah
Selain kepemilikan asing, tarif pengurusan hak atas tanah dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) juga turut direvisi sekalian. 

Kendati masih dalam tahap pengkajian, namun aturan tersebut kabarnya akan disahkan dalam waktu dekat.

Berikut aturan terbaru tentang kepemilikan properti:

1. Kepemilikan asing untuk hunian highrise

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 yang sebelumnya mengatakan, jangka waktu maksimal kepemilikan asing hingga 70 tahun, kabarnya akan diubah menjadi seumur hidup. 

Nantinya, WNA akan boleh memiliki unit hunian vertikal dengan status hak milik.

Tetapi, ada penyempitan mengenai properti harus di atas Rp5 miliar. Isu terbaru, harga minimal yang harus dimiliki asing adalah Rp10 miliar dan harus ditinggali. 

Artinya, tidak akan berlaku bagi mereka yang cuma beli untuk disewakan. Jika konteksnya si WNA harus kembali ke negaranya, dengan alasan apa pun unitnya harus dijual.

2. Rumah tapak untuk asing

Selain hunian highrise, selanjutnya asing diperbolehkan untuk memiliki izin tinggal permanen (permanent residence) di rumah tapak (landed house), asalkan properti tersebut berada dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menjadi tempat investasi mereka.

“Bukan tidak mungkin, permanent residence diberikan kepada pengusaha yang berinvestasi di KEK, meski mereka tinggal di sana. Tak boleh dibatasi, asalkan tidak boleh membeli yang subsidi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

3. Tarif pengurusan hak atas tanah
 
Demi meringankan beban masyarakat, kabarnya akan terjadi penurunan biaya pengurusan hak atas tanah. 

Hal tersebut, akan dituangkan dalam revisi PP Nomor 13/2010 terkait Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hanya saja, jika sebelumnya bea pengurusan tanah dikenakan pajak lima persen untuk si pembeli, mengenai pajak yang terbaru belum dijelaskan secara detail, akan seperti apa penurunannya.

Ilustrasi pasangan membeli rumah pertama

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali

Semua orang tentu ingin memiliki rumah, apalagi bagi MBR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016