Ketua OJK Mikir Kabut Asap Sampai Terbawa Tidur

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
BEI Rayakan Hari Aktif Kembali, OJK Puji Kinerja Kemenkeu
- Beberapa bulan ini, fokus sebagian masyarakat terus tertuju kepada kebakaran hutan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kabut asap akibat musibah tersebut, semakin mengkhawatirkan dan akhirnya menghantam sektor bisnis di kawasan terdampak. 

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Tidak hanya tahun ini, isu kebakaran hutan sudah belasan tahun terjadi di Indonesia. Tapi seperti sumbu yang tak berujung, masalah ini tidak pernah pernah terselesaikan.

Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman mengaku binggung, apa yang sebenarnya menjadi penyebab penanganan masalah ini tidak pernah bisa berjalan dengan tepat dan cepat. Sehingga, terus terjadi dan cenderung memburuk. 

"Kok kabut asap ini perasaan ditonton saja, tidak ada helikopter mondar-mandir nyiramin. Apa tidak ada dana? Kalau begitu, bisa dibentuk fund (pendanaan). Untuk keperluan seperti ini, saya sampai kebawa tidur," ujarnya di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2015. 

Dia meyakini, pengumpulan dana untuk penanganan kebakaran hutan, atau dalam bentuk asuransi kabut asap, bisa menjadi salah satu solusi penanganan cepat permasalahan ini. Sebab, dengan pendanaan yang cukup, infrastruktur penunjang penanganan kebakaran hutan dapat terakomodir. 

"Ini baru ide, baru diskusi saya cuma kahasian saja, tidak ada yang menyiram. Kalau di negara lain itu berhari-hari loh, helikopter nyiram, ini di Indonesia apa tidak ada dana atau gimana," ungakapnya. 

Menurut dia, dana atau asuransi tersebut bisa dibayarkan oleh pemerintah atau perusahaan di daerah yang tiap tahunnya langganan kebakaran hutan. Sehingga, jika musibah itu terjadi, bisa segera ditangani dengan cepat. 

"Saya itu kebayang, mungkin bagus kalau ada fund untuk itu, kami akan diskusikan dengan pihak terkait," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya