Delapan Bisnis Ini Bebas Pajak
Rabu, 7 Oktober 2015 - 05:40 WIB
Sumber :
8. Jasa penguburan, menguburkan dan mengkremasi orang mati. Maka Anda akan dibebaskan dari membayar PPN.Â
(mus)
Pensiunan Dokter Diduga Tewaskan Ratusan Pasien
Ia dikabarkan memberi dosis morfin berlebih sepanjang 1998-2000.
VIVA.co.id
18 Juni 2018