Tingkat Bunga Penjaminan Turun 25 poin

Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber :

VIVA.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 basis poin (bps). Bunga penjaminan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 8 Oktober 2015-14 Januari 2016.

"Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps, dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan, yang selama enam bulan ini menunjukkan masih memadainya likuiditas," kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2015.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 7,5 persen, sedangkan tingkat bunga valuta asing (valas) sebesar 10 persen di bank umum.

Tingkatkan Kerja sama, BSM dan Muhammadiyah Teken MoU

Sementara di bank perkreditan rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan rupiahnya sebesar 10 persen.

Samsu menyatakan bila suku bunga simpanan bank melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata dia.

Samsu melanjutkan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Ini bertujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata dia. (ren)

Laba Bank Mayora Ditopang Naiknya Penyaluran Kredit
Pengguna ATM Bank Mandiri.

Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar

Lebih banyak berupa deposito dan giro.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016