Sumber :
VIVA.co.id
- Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR makin hari makin mendapatkan perhatian publik secara luas.
Berbagai persepsi muncul dari rencana revisi tersebut. Persepsi paling luas dari masyarakat adalah bahwa revisi tersebut selangkah menuju upaya pelemahan KPK.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno Baleg, Selasa 6 Oktober 2015.
Halaman Selanjutnya