Genjot Investasi, BKPM Siapkan Izin Konstruksi

KEBIJAKAN KEPEMILIKAN PROPERTI
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
- Badan Koordinasi Penanaman Modal menetapkan kriteria
Standard Operating Procedure
Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS
(SOP) mengenai pelayanan investasi tiga jam yang rencananya akan diumumkan pada 26 Oktober mendatang.
Realisasi Investasi Kuartal II Capai Rp151,6 Triliun

Nantinya, para investor akan mendapatkan tiga produk sekaligus, di antaranya izin investasi, akte pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin 12 Oktober 2015, mengatakan pihaknya juga memberikan trobosan lain, guna menggenjot perekonomian melalui sektor investasi. Yakni, izin konstruksi. Diharapkan, insentif ini semakin memudahkan para investor untuk memulai proyek konstruksinya.


"Kami sedang siapkan semuanya. Izin investasi dan izin konstruksi. Nanti, apakah di luar kawasan industri, atau di dalam, kami masih siapkan. Mudah-mudahan, kawasan industri tertentu bisa langsung konstruksi," ujar Franky, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat.


Kelebihan dari izin konstruksi ini, kata dia, investor sudah bisa melakukan konstruksi sembari mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diharapkan, semakin mempermudah proses penerapan investasi di Indonesia.


"Setelah pesan satu blok di kawasan industri, investor bisa langsung beli semen dan besi, sambil urus IMB. Tentu, setelah ada profil bangunan. Ini produk yang sedang kami siapkan," kata dia.


Franky berharap, insentif ini mampu dijalankan secara efektif pada November 2015 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kawasan industri.


Dalam PP tersebut, akan dijelaskan apakah investor yang mendapatkan izin konstruksi ini berhak untuk membangun di kawasan industri, atau justru di luar kawasan industri.


"Kami masih tunggu RPP kawasan industri. Tentu kami harapkan, bebas juga dari masalah lahan dan amdal. Semoga di awal November bisa selesai," kata dia.


Selain itu, Franky juga meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mendukung langkah pemerintah pusat dalam mengembangkan investasi di sejumlah daerah. Sebab, masuknya investasi di Indonesia mampu menggeliatkan perekonomian daerah tertentu.


"Perlu adanya dukungan dari gubernur dan bupati setempat. Proses izin undang-undang masih berlaku. Secara proses, kemudian diubah jadi norma. Ini masuk dalam RPP kawasan industri," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya