Komisi II DPR RI Gelar RDP Terkait Putusan MK

Rambe Kamarulzaman
Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi II DPR RI Adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu. Hal ini berkenaan dengan tugas konstusional dan rapat konsultasi. Dalam RDP kali ini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan tunggal.


Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa keputusan MK sejatinya tidak perlu diperbincangkan. Rancangan PKPU yang akan diajukan  kita harus memahami betul bagaimana pelaksanaan pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. “Dari kata-kata itu makna dari UUD itu harus ada subjek hukum,” ujar Rambe.


Ia menambahkan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dijadikan perhatian bersama, diantaranya tahapan persiapan dan penyelenggaraan. “Terkait calon tunggal apakah dibuka kembali terkait pencalonan itu? Apakah ada kemungkinan khusus calon tunggal?” ucap politisi dari Fraksi Golkar itu.
Demokrat Optimis Anak Ratu Atut Menang Pilkada Banten


Beda Ahok dengan Risma soal Gusur Menggusur
Selain itu Rambe menambahkan, menurutnya yang namanya serentak itu semuanya sama pada tanggal 9 Desember mendatang. “Menurut saya ada beberapa hal yang perlu diperjelas yaitu terkait debat kandidat dengan siapa, lalu saksi yang tidak setuju itu bagaimana. Juga terkait sengketa,” ujar Rambe saat RDP di Senayan, 12 Oktober 2015.

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Rambe berharap PKPU yang akan dilakukan ini untuk bisa dilaksanakan. “Hendaknya ini menjadi perhatian kita bersama, agar pilkada serentak bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” Katanya.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam kesempatan ini mengatakan ada beberapa hal yang hendak dipaparkan, diantaranya soal pemilihan pasangan calon gubernur, walikota dan bupati. “Kita sampaikan ini dalam RDP terkait teknis dan tata cara pencalonan,” ujar Husni, Senin 12 Oktober 2015. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya