Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi II DPR RI Adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu. Hal ini berkenaan dengan tugas konstusional dan rapat konsultasi. Dalam RDP kali ini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan tunggal.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa keputusan MK sejatinya tidak perlu diperbincangkan. Rancangan PKPU yang akan diajukan kita harus memahami betul bagaimana pelaksanaan pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. “Dari kata-kata itu makna dari UUD itu harus ada subjek hukum,” ujar Rambe.
Baca Juga :
Beda Ahok dengan Risma soal Gusur Menggusur
Baca Juga :
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Rambe berharap PKPU yang akan dilakukan ini untuk bisa dilaksanakan. “Hendaknya ini menjadi perhatian kita bersama, agar pilkada serentak bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” Katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam kesempatan ini mengatakan ada beberapa hal yang hendak dipaparkan, diantaranya soal pemilihan pasangan calon gubernur, walikota dan bupati. “Kita sampaikan ini dalam RDP terkait teknis dan tata cara pencalonan,” ujar Husni, Senin 12 Oktober 2015.
Halaman Selanjutnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam kesempatan ini mengatakan ada beberapa hal yang hendak dipaparkan, diantaranya soal pemilihan pasangan calon gubernur, walikota dan bupati. “Kita sampaikan ini dalam RDP terkait teknis dan tata cara pencalonan,” ujar Husni, Senin 12 Oktober 2015.