Politisi PDIP: Perpanjangan Freeport Langgar Konstitusi

Pekerja pabrik pengolahan bijih tambang Freeport di Tembagapura, Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id - Pemerintah dikabarkan telah menyepakati kelanjutan beroperasinya Freeport Indonesia di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Pemerintah disebut telah merestui perusahaan tambang multinasional ini beroperasi lagi setelah tahun 2021. Namun politisi PDIP Effendi Simbolon mengatakan perpanjangan kontrak itu mengabaikan peraturan yang ada.

"Perpanjangan kontrak Freeport mengabaikan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah. Proses perpanjangan Freeport itu dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir, berarti kan seharusnya perpanjang kontrak ini 2019," kata Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

Effendi juga mempertanyakan urgensi untuk memperpanjang kontrak tersebut. Perpanjangan itu katanya hanya akan membuat pemerintah melanggar konstitusi.
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

"Cara-cara ini dilakukan, berarti pemerintah sekarang sering melanggar konstitusi. Tidak benar itu," ujar Effendi.

Ia mengakui tidak anti dengan investasi asing. Hanya saja pemerintah perlu memperhatikan syarat-syarat dan peraturan yang berlaku.

"Setiap perpanjang harus ada investasi dulu. Setelah tahun 2021 itu kan jadi milik kita," kata Effendi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, membantah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Sudirman menyebut, surat yang dilayangkan kepada perusahaan tambang multinasional itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya telah mengirim surat kepada Freeport, dengan rumusan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada perpanjangan kontrak," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya