Tak Wajibkan Verifikasi, Langkah Mundur Tata Kelola Hutan

Ilustrasi/Penebangan pohon liar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, di mana bagi pelaku hilir tidak diwajibkan untuk memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Sanggahan pun datang dari berbagai pihak, Aliansi Eyes On the Forest melalui perwakilannya, Ian Halim menyatakan bahwa kelonggaran aturan tersebut hanya akan membuat langkah mundur tata kelola hutan

"Hal itu akan melupakan sejarah panjang pemberantasan illegal logging, dan membuka celah dan modus baru bagi pelaku illegal logging yang tidak pernah tidur," kata Ian  saat diskusi bertajuk "SVLK menunjang kelestarian hutan dan Daya Saing Ekspor Produk Kayu" Senin, 12 Oktober 2015 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat .

Ian mengatakan SVLK harusnya diwajibkan dari hulu ke hilir, tidak hanya diwajibkan bagi pemasok kayu, kendati untuk pengrajin meubel juga akan berdampak positif, karena produk Indonesia dipercaya karena kualitasnya oleh negara importir.

"Ibarat sepeda motor dengan kunci ganda, bahwa harus ada kunci dari hulu ke hilir," ujar Ian.  Alih-alih, kayu di Indonesia, dipandang oleh negara luar hanya hasil dari illegal logging. Namun, dengan sertifikasi, semua itu bisa ditepis.

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) terbaru No.66/M-DAG/PER/8/2015 yang merevisi Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, di mana perajin meubel tidak diwajibkan SVLK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta agar SVLK dilakukan secara penuh untuk pengusaha kayu, termasuk bagi produk mebel dan kerajinan.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
petani tembakau

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

Hal tersebut melemahkan daya saing industri nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016