Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Umum dan Sekjen DPP Serikat Pekerja PT PLN Adri dan Eko Sumantri mengajukan uji materi atas sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam agenda sidang perbaikan permohonan, Kuasa hukum pemohon Mohammad Fandrian Hadistianto mengatakan sejumlah pasal yang digugat mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.
"Akibat pasal tersebut, hajat hidup orang banyak dikuasai swasta nasional, multinasional, dan perorangan," ujar Fandrian dalam sidang uji materi UU Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Ia mencontohkan misalnya Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang mengatur bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Begitu pun Pasal 33 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berisi ketentuan harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Ia menilai pasal tersebut mengakibatkan adanya privatisasi sektor ketenagalistrikan. Sehingga listrik diperjualbelikan sesuai keuntungan usaha berdasarkan tiap regionalnya. Hal ini tentunya bisa mengakibatkan harga jual listrik yang berlipat ganda.
Akibat pasal-pasal ini juga, saat ini Direksi PLN melakukan proses pemisahan bisnis per operasi. Sehingga PLN menyerahkan operasi distribusi dan transmisinya ke Haleyora Power dan administrasi ke PT Icon. Pengoperasian ini masuk dalam kategori unit usaha operasi bisnis PLN. Dampak dari operasi ini tarif listrik meningkat secara drastis.
Lalu dengan adanya bisnis yang dilakukan PLN ini, pemilik modal bisa mengintervensi sumber daya manusia yang sudah dipekerjakan di PLN termasuk memutus hubungan kerja para pegawai.
Sehingga bisa disimpulkan PLN kini tidak lagi melakukan pelayanan pada masyarakat tapi mencari keuntungan. Dalam petitumnya, ia meminta pasal yang digugat untuk dibatalkan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Akibat pasal-pasal ini juga, saat ini Direksi PLN melakukan proses pemisahan bisnis per operasi. Sehingga PLN menyerahkan operasi distribusi dan transmisinya ke Haleyora Power dan administrasi ke PT Icon. Pengoperasian ini masuk dalam kategori unit usaha operasi bisnis PLN. Dampak dari operasi ini tarif listrik meningkat secara drastis.