Divestasi Saham, Freeport Pilih IPO

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia bisa menawarkan sahamnya kepada pemerintah mulai hari ini, Rabu, 14 Oktober 2015. Namun, perusahaan tambang multinasional ini belum menentukan skemanya.

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas

"Belum ada," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 14 Oktober 2015.

Riza mengatakan, Freeport Indonesia menunggu landasan hukum dan mekanisme yang jelas tentang divestasi sahamnya. Meskipun, perusahaan ini lebih menyukai divestasi saham melalui penawaran kepada publik (initial public offering/IPO).

Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta

"Kami lebih suka IPO karena transparan dan akuntabel," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariono mengatakan, pemerintah punya waktu 90 hari untuk mengevaluasi harga saham yang ditawarkan perusahaan ini. Pemerintah bernegosiasi dengan Freeport untuk menentukan harga saham tersebut.

BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat

"Setelah menerima tawaran itu, pemerintah punya 90 hari negosiasi dengan Freeport apakah harganya wajar atau tidak," ujarnya.

Setelah evaluasi, Bambang melanjutkan, pihaknya akan menyerahkan kepada Kementerian Keuangan terkait divestasi saham yang sebesar 10,64 persen itu. Kementerian ini yang akan memutuskan apakah saham itu akan dibeli pemerintah atau tidak. Jika tidak, saham tersebut bisa ditawarkan kepada perusahaan pelat merah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Untuk saat ini, penawaran saham lewat initial public offering (IPO) belum ada dasar regulasinya, kecuali kalau ada perubahan ketentuan divestasi."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya